YAYASAN SOLAGRATIA
Browse »Home » » Disabilitas Dalam Perspektif Hukum

Disabilitas Dalam Perspektif Hukum

Ilustrasi : google.com | Perspektif Hukum

1.Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang 
 bermutu (UU no. 20/2003, pasal 5:1).

2.Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
  sosial  berhak memperoleh pendidikan khusus (UU no. 20/2003, pasal 5:2)

3.Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh
  pendidikan khusus (UU no. 20/2003, pasal 5:4)

4.Pendidikan khusus dapat dilaksanakan melalui lembaga pendidikan khusus (SLB) atau
  inklusif (terintergasi ke dalam lembaga pendidikan reguler) (penjelasan UU no 20/2003)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Posting Komentar

 
Kerangka Template by creating website » Template modify by panjz online