![]() |
Ilustrasi : google.com | Perspektif Hukum |
1.Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu (UU no.
20/2003, pasal 5:1).
2.Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus (UU no. 20/2003, pasal 5:2)
3.Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh
pendidikan khusus (UU no.
20/2003, pasal 5:4)
4.Pendidikan khusus dapat dilaksanakan melalui lembaga pendidikan khusus (SLB) atau
inklusif (terintergasi ke dalam lembaga pendidikan reguler) (penjelasan UU no 20/2003)
Posting Komentar